RMOLBanten. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.
- DPR Dukung Penuh Penambahan Modal Bank BTN
- Dorong Investasi Jatim-Sumbar, Khofifah Ajak Pengusaha Investasi di SIER
- bank bjb - Pemda Sumedang Kolaborasi Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini
Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Atas dasar peraturan tersebut Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif.
Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap Menaker Hanif. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PJB Raih Top CSV Award 2021
- Penambahan Bank Bengkulu Jadi KUB, bank bjb Urus Izin ke OJK
- bank bjb Optimistis Pertumbuhan Kredit Tahun 2023, Triwulan I Berhasil Tumbuh 10,8 Persen