RMOLBanten. Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang SNO diduga menipu puluhan warga. Modus yang dilakukan oknum pegawai ini dengan menjanjikan menjadi tenaga honorer di dinas setempat.
- Pengusaha Tajir Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Sangat Menjijikkan
Marwah dijanjikan anaknya bakal kerja pada Mei 2018. Namun, waktu dijanjikan telah lewat belum ada realisasinya. Bahkan, nomor handphone SNO dan DG tida bisa dihubungi.
"Saya sudah menyerahkan uang sebanyak 20 juta rupiah kepada teman pelaku yang merupakan salah satu pegawai di kecamatan Cikupa," katanya pada Rabu, (25/7).
Kesal dengan janji SNO, Marwah pun melaporkan kejadian tersebut ke Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan, Azhari. Bahkan, kata Marwah, yang menjadi korban 'pegawai honorer gagal' bukan hanya anaknya saja. Ada puluhan warga juga mengaku tertipu oknum pegawai Dishub.
"Bukan hanya satu orang saja, pelaku sudah menipu sebanyak 17 orang, dengan modus yang sama," terang Marwah.
Hal yang sama juga dirasakan Sutisna (27) warga Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya. Ia dijanjikan bisa bekerja di Dishub oleh SNO.
"Saya sudah kelewat sabar. Beberapa hanya dijanjikan saja. SNO ngakunya mau mengembalikan uang. Tapi, sampai saat ini sulit dihubungi," tegasnya.
Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kabupaten Tangerang Azhari mengaku sudah menerima laporan korban penipuan dan sudah melaporkan kasus tersebut ke kepala dinas
.
"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pimpinan. Bahkan, ke Sekda," ucapnya.
Menurutnya, oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang diduga pelaku penipuan sudah tidak masuk kerja selama empat bulan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pegawai yang dimaksud dan sudah dibuat berita acara pemeriksaanya (BAP)," terang Azhari.
Secara aturan ASN kata Azhari, jika selama 40 hari pegawai ASN tidak masuk kerja berturut-turut maka akan dilakukan penindakan, baik secara lisan maupun tulisan.
"Kami sudah melaporkan secara tertulis juga kepada Badan Pengembangan Kepegawaian dan SDM," ujarnya.
Azhari menambahkan, jika pegawai melakukan tindakan indispliner, maka kewajiban penindkan ada di bagian BKSDM, namun urusan diluar kedinasan, itu menjadi urusan oknum pegawai.
"Kalau penipuan itu urusan pribadi, dan secara kedinasan kami tidak mengetahuinya. Silahkan dilaporkan saja kepada kepada penegak hukum," tandasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Satpol-PP di Banyuwangi Blak-blakan Kampanye di Grup WhatsApp
- Sidang Perkara Warisan Bos PT Alimij, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Beri Arahan ke Pihak Tergugat
- KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes