Bendahara Dinas ESDM Masih Berstatus Saksi

Selain menangkap Cholik Wicaksono, ternyata operasi tangkap tangan (OTT) kasus Pungli perijinan pertambangan yang dilakukan Polda Jatim di Dinas ESDM Pemprov Jatim juga mengamankan Bendahara ESDM, Ali Hendro.


"Yang bersangkutan (Ali Hendro) tercantum sebagai saksi yang terdaftar dalam berkas penuntutan umum," terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (4/2).

Dari informasi yang dihimpun, Ali Hendro berperan sebagai mediator antara Cholik Wicaksono dengan Nurul Andini (pemberi uang) saat akan mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan Ali Hendro untuk mengenalkan ke Cholik Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan ESDM.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprov Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana  Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Kini kasus Cholik Wibisono mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (1/2) lalu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Kholik melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news