.Persidangan kasus pemerasan ijin pertambangan di Dinas ESDM Pemrov Jatim memasuki babak akhir, yakni putusan untuk terdakwa Ali Hendro Santos yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi UPL/ UKL, Massa Minta Bupati Situbondo Mundur dari Jabatannya
- Aset Pemkot Surabaya Dikembalikan, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan
- Jadi Pilar Penegakan Hukum Di PPKM Darurat, Kajari I Ketut Kasna Dedi: Kami Utamakan Persuasif
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di ESDM Pemprov Jatim ini telah terbukti bersalah melakukan pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP).
Perbuatan terdakwa Ali Hendro Santoso dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya,"terang hakim I Wayan Sosiawan.
"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan,"kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya sambil mengetukkan palunya sebanyak 3 kali.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Hendro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman mengaku pikir pikir. Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup,"pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelum meminta agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Terdakwa Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perijinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.
Untuk memperlancar proses perijinannya, terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Intel Kejari Surabaya Mulai Periksa Tiga Saksi Kasus Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
- Sidang Perkara Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim Masuki Babak Akhir, Diawali Rusdi Lalu Sahat Tua Simandjuntak
- Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Limbung