Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Siber untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keluarnya surat jalan Djoko Tjandra.
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi
- Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan
- Negara Rugi Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi PT Taspen
“Kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Bareskrim, Kamis (16/7).
Proses pemeriksaan atas surat jalan bagi terdakwa hak tagih (cassie) Bank Bali ini tidak hanya sebatas disiplin dan kode etik saja, melainkan bakal dilanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana.
Untuk itu, Sigit menekankan, tim khusus bakal mengungkap mulai dari pemalsuan surat jalan, penggunaan surat jalan, penyalahgunaan wewenang dan termasuk didalamnya dugaan aliran dana dari proses keluarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra, baik yang terjadi di institusi Polri maupun di luar institusi Polri.
“Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri,” jelasnya.
“Apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang kita dapti terkait masalah-masalah tersebut, akan kami proses,” pungkas Sigit menambahkan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK Diminta Tangkap Dua Politisi PDIP
- Polda Jatim Periksa 18 Pengurus Khilafatul Muslimin
- Pemeriksaan Lukas Enembe di Kediaman Sesuai Pasal 113 KUHAP