Saksi BAP, Edi Firmanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
- Waspada Pengaruh Gangster, Polrestabes Surabaya Razia di Sekolahan
- Polisi Amankan Sabu-sabu Satu Kilogram di Banyuwangi
- Ada Desakan Kapolda Jatim Dicopot Pasca Tragedi Kanjuruhan, Ini Jawaban Polri
"Terangkan yang jujur, jangan berikan keterangan palsu, ancaman tujuh tahun penjara, kalau memberatkan terdakwa ancamnya 9 tahun penjara," kata Aldwin Rahardian, Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengingatkan saksi Edi Firmanto dikutip Kantor Berita .
Kejujuran saksi Edi Firmanto dipertanyakan tim pembela Ahmad Dhani saat menerangkan terkait video vlog yang digunakan bukti dalam perkara ini didapatnya dari WhatsApp (WA) grup Koalisi Bela NKRI.
"Yang benar video vlog itu Anda lihat di WA grup Bela NKRI atau di Instagram," tanya Aldwin dan dijawab saksi, kalau didapat dari pesan WA grup Koalisi Bela NKRI.
Atas jawaban itu, tim pembela Ahmad Dhani kembali bertanya, siapa orang yang menyebar video vlog dalam WA grup Koalisi Bela NKRI.
"Saya tidak tahu, karena di dalamnya gak ada namanya," jawab saksi Edi Firmanto.
Dijelaskan saksi Edi Firmanto, Ia mengaku bukan sebagai pelapor melainkan sebagai pemberi kuasa untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.
"Yang melaporkan adalah Eko Pujianto, dengan kuasa dari saya," terang Edi Firmanto.
Pernyataan saksi Edi ini kembali mendapat tanggapan serius dari Aldwin Rahardian. Menurutnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang di BAP.
"Dalam BAP Anda memberi kuasa atas nama Ketua JAPREK sedangkan tadi saudara menerangkan bertindak sebagai pribadi, mana yang benar," tanya Aldwin dan dijawab oleh saksi bila jabatanya berkaitan dengan pribadinya.
Lantas saat ditanya siapa yang dirugikan oleh video vlog Ahmad Dhani karena laporan tersebut merupakan bentuk laporan pribadi, Edi mengaku banyak yang dirugikan, namun tidak memiliki data yang jelas.
"Jelaskan, siapa saja yang merasa dirugikan," pungkas Aldwin.
Di akhir persidangan, Ahmad Dhani diberi kesempatan bertanya pada saksi Edi Firmanto. Namun pertanyaan Ahmad Dhani tidak mau dijawab oleh saksi.
"Apa bedanya demo dengan intimidasi," tanya Ahmad Dhani yang tidak dijawab oleh saksi Edi Firmanto.
Selain itu, keterangan saksi Edi Firmanto ini juga dibantah oleh Ahmad Dhani dengan menyebut banyak keterangan saksi Edi Firmanto banyak yang salah.
"Beliaunya tidak ada di Hotel Mojopahit dan tidak ikut berorasi dan saya meragukan dan menyayangkan saksi karena tidak paham konstitusi dan peraturan yang diatur KPU dan Bawaslu serta banyak bertentangan dengan BAP," pungkas Ahmad Dhani saat dikonfontir atas keterangan saksi Edi Firmanto.
Untuk diketahui, kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sikapi Dumas Soal Penyelewengan Dana Pembangunan Desa Kuro, Kajari Lamongan: Minggu Depan Mulai Fokus
- KPK Ultimatum Wilmar Group yang Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
- Sidang Dana Hibah Pokir Pokmas Jatim, KPK Hadirkan Kepala Bappeda M Yasin Hingga Kasubbag Rapat Sekwan Zaenal Afif Sebagai Saksi