. Mangkirnya tiga anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy dengan alasan sedang melaksanakan tugas kunjungan kerja ke luar kota ternyata hanya sebuah akal-akalan saja untuk membohongi Kejari Tanjung Perak.
- Kasus Pungli Tenaga Kontrak oleh ASN Dilaporkan ke Kejari Surabaya
- Polri Didesak Buka Penyelidikan Soal Pemalsuan Nopol Mobil Arteria Dahlan
- 121.026 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 550 Napi Langsung Bebas
"Tiga orang atas nama saksi Dini, Ratih dan Syaiful Aidy tidak hadir menyampaikan surat dengan alasan ada kegiatan dinas luar kota sampai awal bulan september. Tetapi setelah tim penyidik melakukan kroscek dengan pihak yang berwenang sampai tanggal tersebut tidak ada kegiatan dinas luar kota dan dinas luar kota berakhir hari ini," ungkap Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip Kantor Berita , Jum'at (16/8).
Kendati ketiganya dapat menghindar dari panggilan kedua, lanjut Rachmat bukan berarti dua politisi Demokrat dan satu dari PAN ini dapat bebas selamanya.
Pasalnya tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang terakhir.
"Jadi selanjutnya kami akan melakukan untuk panggilan ketiga untuk minggu berikutnya," tandasnya.
Namun bila dalam panggilan terakhir, ketiga legislator Yos Sudarso itu masih bandel, maka kata Rachmat, pihak penyidik akan 'menyeret' ketiganya untuk diperiksa di seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak.
"Sesuai ketentuan ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan," tegasnya.
Bahkan tak hanya upaya paksa, tetapi masih kata Rachmat, penyidik juga akan mempersulit langkah hidup ke tiga anggota DPRD Surabaya tersebut.
"Itu dari cekal sampai titik perbuatan lain otomatis kalau sudah kita tingkatkan statusnya penangkapan atau membawanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sudah dua kali ketiga anggota DPRD Surabaya diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy selalu mangkir saat dipanggil penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Ketiga legislator Yos Sudarso ini terjerat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.
Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan, Terbaru Korban Petugas DLH
- Pelaku Perang Sarung di Surabaya Bisa Disanksi Rawat ODGJ hingga Kunjungan ke Makam
- Kejari Gresik Periksa 8 Saksi Dugaan Penyimpangan Pengadaan Beras CSR PT Smelting