Penahanan terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan Kejari Surabaya pada Senin (19/11) dinihari, mendapatkan perlawanan dari tim pembelanya. Aksi perlawanan dalam bentuk penghadangan itu diketahui dari video yang diunggah Kejari Surabaya melalui Instagram kejaksaan.negeri.surabaya, yang kemudian beredar di kalangan wartawan.
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai
- KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo di PN Jaksel
- Ditangkap di Aceh, Izil Azhar Hari Ini Dibawa KPK ke Jakarta
Suasana debat kusir itu terjadi di pintu luar Rutan Kelas 1 Medaeng pukul 00.25 WIB, sesaat Henry dinyatakan lepas demi hukum (LDH) pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.
"Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan atas putusan Pengadilan Tinggi," kata Ali Prakoso pada Henry.
Namun penjelasan itu terus mendapat sanggahan dari Henry yang berdalih belum mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi. "Sudah, pengacara saudara sudah mengetahui dan sudah membuat memori Kasasi," lanjut Ali Prakoso.
Tak hanya Henry saja yang memberontak, dalam Video yang diunggah itu juga terlihat aksi perlawanan yang dilakukan advokat Agus Dwi Warso. Tim pembela Henry ini mengklaim jika penahanan tersebut tidak bisa dilakukan karena pihaknya telah mengajukan kasasi.
"Ini belum incracht," kata Agus sambil tangannya terlihat mendekap bagian tubuh Henry Hingga terjadi aksi dorong mendorong dengan Jaksa Ali Prakoso.
Tak mau berlama-lama, Jaksa Ali Prakoso dan Harwiadi dengan didampingi petugas kepolisian akhirnya bisa membawa Henry ke dalam Rutan Medaeng.
Untuk diketahui, penahanan terdakwa Henry Gunawan ini dilaksanakan Kejari Surabaya atas penetapan dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan nomor 681/Pid/2018.Sby.
Dalam putusan yang dibacakan pada 3 September 2018 lalu, Hakim PT Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani (anggota) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan pada terdakwa Henry.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Irjen Kemenkumham Tinjau Lapas Bondowoso
- KPK Periksa Pejabat BI soal Pengajuan Dana Sosial CSR
- Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kejari Tanjung Perak Fasilitasi Permohonan RJ Tragedi Kenpark