Berharap Terdakwa Ivan Kristanto Divonis Berat, Korban: Tuntutan Jaksa Cederai Rasa Keadilan 

Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya saat menggelar press rilis/RMOLJatim
Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya saat menggelar press rilis/RMOLJatim

Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan terhadap terdakwa Ivan Kristanto.


"Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan," kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot kepada awak media, Jum'at (10/11).

Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

"Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya," ungkapnya.

"Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya," beber Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

"Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan," harapnya.

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

"Kami juga akan mengajukan gugatan perdata," katanya.

Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmy ini menduga jaksa lebih berpihak pada kepentingan terdakwa.

"Itu yang dirasakan klien kami," pungkasnya.

Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya. 

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ivan Kristanto dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news