Demi Keselamatan, Saksi Kunci Kasus Hasto Minta Sidang Online 

Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL
Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri tiga kali mangkir dalam sidang kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto karena alasan faktor keamanan 


Hal itu diungkapkan langsung Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi terkait alasan Saeful Bahri tidak hadir ketiga kalinya di sidang. 

"Yang pertama dia ada surat ke luar kota, yang kedua ini dia yang disampaikan ke Hakim ada permohonan untuk sidang online," kata Jaksa Wawan saat ditemui RMOL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia pun mengungkapkan alasan Saeful Bahri meminta sidang untuk dirinya diselenggarakan secara online atau virtual.

"Kita nggak tau intinya, cuma disebutkan bahwa dia alasan keselamatan, itu saja yang disampaikan," tutur Jaksa Wawan.

Namun demikian, tim JPU KPK tetap mengupayakan untuk menghadirkan Saeful secara langsung di ruang sidang. Mengingat, Saeful Bahri merupakan saksi kunci dalam perkara ini.

Sebelumnya, Saeful Bahri juga tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya, yakni pada Kamis, 24 April 2025 dan Jumat, 25 April 2025.

Dalam perkara ini, tim JPU KPK sudah menghadirkan 7 orang saksi. Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan dua saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news