Berkas Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Belum Ditangan Jaksa

. Berkas perkara amblesnya jalan Gubeng yang menjerat enam orang sebagai tersangka belum diterima Kejati Jatim. Sejauh ini, Jaksa hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kasus tersebut.


Selain SPDP kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Kajati Jatim juga mengaku telah menerima SPDP kasus asusila dengan tersangka Vanessa Angel. Sementara kasus prostitusi online, pihaknya telah menerima dua berkas perkara tersangka berinisial AS dan TR.

"Kami lagi teliti, lagi kami pelajari kelengkapannya,"kata Sunarta.

Sementara,Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera juga membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan  berkas perkara ke Jaksa Peneliti dari Kejati Jatim. " Belum, baru SPDP," ucapnya singkat tanpa menyebut alasan kenapa belum dilimpah.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer PT SK.

Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.

Sekedar diketahui, SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang  kepada penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP.

Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik,Identitas tersangka (jika sudah diketahui atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news