Jaksa peneliti pada Kejati Jatim akhirnya resmi menyatakan tiga berkas perkara kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) atas tersangka Tri Susanti alias Mak Susi Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
Setelah dinyatakan P21, masih kata Richard, pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II (Pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik.
"Kalau itu belum dapat informasi kelanjutan kapan akan di tahap II kan,'ujarnya.
Sementara saat ditanya apakah dalam tiga berkas perkara tersebut juga terdapat nama Veronica Koman, Richard mengaku tidak ada.
"Berkasnya (Veronica) tidak ada di kami,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Tri Susanti, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) silam.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembunuh Berwajah Batu
- Bulan Madu
- Selain Pelecehan Seksual, Kesenjangan Upah Antargender di Dunia Kerja adalah Masalah