Setelah sempat dikembalikan, penyidik kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua kembali menyerahkan berkas perkara atas nama Tri Susanti dan tersangka Syamsul Arifin ke jaksa peneliti pada Kejati Jatim.
- Muncul Gambar Editan Ganjar Berpelukan dangan Miyabi, Kolega Siap Pasang Badan Hadapi Oknum Tak Bertanggungjawab
- KPK OTT 11 Orang di Labuhanbatu, Ada Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD
- Polda Banten Hukum Berat Polisi Pembanting Mahasiswa
Atas berkas tersebut, masih kata Richard, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Kalau sudah sempurna dan lengkap ya di P21. Tapi kalau belum, pastinya akan dikembalikan lagi ke penyidik," imbuhnya.
Selain berkas perkara Tri Susanti dan Syamsul Arifin, masih kata Richard, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria.
Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu.
"Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap satu," tambah Richard.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Tri Susanti dan Syamsul Arifin lantaran belum sempurna atau dalam istilah kejaksaan disebut P19.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kisah Prajurit Polri Saat Jalani Pendidikan Sespim Lemdiklat Di Masa Pandemik Covid-19
- Kembangkan Kasus Sindikat Uang Palsu, Polisi Amankan Uang Euro dan Reminbi Senilai Rp 1,7 Triliun
- 165 Advokat Peradi RAB Disumpah Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya