Berstatus Pelajar- Satu Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Ajukan Penangguhan Penahanan

. Lantaran berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMA, Hadi Mustofa, satu dari tiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno S Putra.


"Kami penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Hadi Mustofa karena terdakwa ini masih pelajar dan tercatat sebagai pelajar kelas tiga SMA. Dan kami ajukan dengan jaminan dari ibunya dan juga surat dari Kepala sekolahnya," kata Andry Ermawan dikutip Kantor Berita RMOlJatim  sambil menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanannya dalam persidangan.

Atas permohonan tersebut, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno S Putra meminta waktu untuk berunding dengan majelis hakim lainnya.

"Kami pelajari dulu, dan masih kami musyawarahkan dengan majelis," ujar hakim Edy Soeprayitno S Putra menjawab permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Terpisah, JPU Junaedi dari Kejati Jatim tidak mempermasalahkan apabila penahanan terdakwa Hadi Mustofa ditangguhkan oleh majelis hakim.

"Keputusan di majelis hakim, tapi mesti pelajar, terdakwa ini sudah berusia dewasa bukan anak anak, usianya sudah 20 tahun," kata JPU Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Hadi Mustofa diadili bersama dua terdakwa lainnya yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad dan Supandi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Tulus Ardiansyah, Ketiga terdakwa  pembakaran Mapolsek Tambelangan ini didakwa melanggar pasal

200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news