Surat Amnesti Baiq Nuril mendapat perhatian wakil rakyat di DPR. Komisi III segera gelar rapat pleno untuk pembahasan lanjutan surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.
- Terbukti Korupsi Bantuan Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
- Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Berhenti dan Dihentikan Oleh Siapapun
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa agenda pertama dalam pembahasan pleno itu adalah mendengar pandangan fraksi-fraksi untuk kasus yang dialami Baiq Nuril.
"Seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok. Sehingga sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang, Kamis (24/7)," lanjut Herman.
Ditanya soal sikap Fraksi PDI Perjuangan, Herman memastikan amnesti Nuril akan dikabulkan sebagai bentuk perhatian pada hak-hak kemanusiaan.
"PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK dan BPK Didesak Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar
- Empat Pejabat BPN Ditangkap, Diduga Terlibat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar