Besok Pagi Ahmad Dhani Dikembalikan ke LP Cipinang

Usai divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejati Jatim akan mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang.


Dijelaskan Richard, Pengembalian tersebut dikarenakan perkara Ahmad Dhani yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.

"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, karena untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"jelasnya.

Secara teknis, Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Lapas Cipinang oleh jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

"Ada beberapa pengamanan internal maupun dari Kepolisian yang juga kami libatkan selain dari jaksa Kejati dan Kejari Surabaya,"pungkas Richard.

Untuk diketahui, Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas video vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa
menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news