. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi Gedung Astranawa dijalan Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya. Eksekusi ini merupakan buntut sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.
- KPK Tingkatkan Status Proyek "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi ke Penyidikan
- Kapolri Buka Suara Terkait AKP Andri Gustami Masuk ke Jaringan Narkotika Fredy Pratama
- PPP Ajukan Pasal Baru Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP
"Besok pagi pelaksanaan eksekusi oleh juru sita," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (12/11).
Dijelaskan Sigit, Ekseksusi ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
"Dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," sambung Sigit.
Saat pelaksanaan eksekusi Gedung Astranawa itu, Sigit mengaku pihaknya melalui panitera telah berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengawal pengamanan jalannya pembacaan penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya.
"Kordinasi pengamanan sudah dilakukan dengan Polrestabes Surabaya, InsyaAllah kondusif," ujarnya.
Saat ditanya adanya kabar perlawanan dari kubu termohon eksekusi, Sigit mengaku hal tersebut merupakan hak termohon.
"Itu haknya untuk melakukan perlawanan. Nanti kan ada pemaksaan intinya. Tapi kita lihat situasi, kalau keamanan jalan kita jalan. Kalau nggak iya nggak mungkin dari Pengadilan punya keamanan sendiri. Sehingga kita semua tergantung dari keamanan. Kalau keamanan oke iya kita lanjutkan, kalau nggak iya kita mundur dulu,kita nggak boleh memaksakan kehendak, nanti kasihan juru sitanya. Intinya, berhasil nggak berhasil kita sudah melaksanakan Penetapan Pak Ketua PN. Lihat situasi dan kondisi," pungkas Sigit.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkracht, yang menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Diminta Telusuri Dugaan TPPU Kasus Korupsi Hibah di Jatim
- Spesialis Curanmor di Minimarket Surabaya, Tertembak Saat Melawan
- Berkomitmen Perangi Narkotika, Polres Jombang Tanda Tangani Pakta Integritas