Pasca keluarnya hasil audit BPK, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang menggunakan dana dari APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016.
- Tiga Gadis di Jember Jadi Korban Pencabulan Ustadz Saat Praktik Wudhu
- MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Perencana Proyek Pasar Manggisan Jember Dihukum 18 Bulan
- Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Habib Luthfi Hadiri Peresmian Monumen Jenderal Hoegeng
"Besok kami akan periksa pihak swasta," ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip Kantor Berita , Rabu (31/10).
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua
- Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Resmi Tersangka Penista Agama
- Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang