Besok- Sidang Ahmad Dhani Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Sidang ke 7 Ahmad Dhani kasus video vlog 'Idiot' akan digelar besok, Selasa (12/3) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda menghadirkan 6 orang saksi, tiga di antaranya adalah saksi ahli.


Tiga saksi ahli yang akan dihadirkan, kata Aldwin, merupakan ahli pidana dan ahli bahasa.

"Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," sambung Aldwin.

Dari catatan Kantor Berita , setidaknya sudah ada 8 saksi yang telah dihadirkan Kejati Jatim dalam persidangan. Mereka adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, Kapolsek Tegal Sari, Kompol David Priyo Prasojo dan Siti Rafika Hardhiansari, Rudi Rosadi, Suhadak, Rezza Adiransyah Halid dan Rahmad Kariyawan.

Ironisnya, dari 8 saksi fakta tersebut, 5 saksi mencabut keterangannya dalam BAP. Alasan pencabutan itu dikarenakan para saksi tersebut  tidak pernah  mengetahui siapa yang menyebar dan mendistribusikan  video vlog "Idiot" pada grup WhatsApp Bela NKRI.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news