Besok- Undang-Undang KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR.


Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo seolah pasrah. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu.

"Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," kata Agus seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/10).

Sekalipun presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.

"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news