Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR.
- Membela Rakyat, Nelayan Pasuruan Kibarkan Bendera PKB Bergambar Faisol Riza
- Desak Rusia Akhiri Operasi Militer, Macron Ingatkan Putin tentang Sanksi Berat
- Pemerintah Diminta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan dan Pastikan Korban Dapat Perawatan Maksimal
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo seolah pasrah. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu.
"Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," kata Agus seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/10).
Sekalipun presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.
"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahasiswa dan Santri di Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad, Jadi Bukti Tumbuhnya Kesadaran Politik Anak Muda
- Sukarelawan Santrine Abah Ganjar Merajut Silaturahmi Bersama Santri dan Ulama di Daerah Tapal Kuda
- Survei Patra Data: Mahfud MD Cawapres Potensial Kalahkan Gibran