BI Tertibkan 'Money Changer' Berkedok Toko Emas

Penertiban yang dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur ditemukan 'Money Changer' tak berizin. Tak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel.


Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money changer.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada 20 hingga 21 Agustus 2019 terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang.  Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money changer”.

Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel. Dan sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Selanjutnya KPw BI Provinsi Jawa Timur akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.

"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," tegasnya.

Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, KPw BI Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Salah satunya  melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak tersebut untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada KPwBI Provinsi Jawa Timur.

Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA berizin untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.[isa/bdp]
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news