Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan hingga ratusan juta rupiah akhirnya mendapat sanksi dari Wali Kota Eri Cahyadi.
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi
Sanksi tersebut yakni dengan membebastugaskan dari kegiatan rutin kedinasannya.
"Jadi dengan kondisi seperti ini saya minta bukan dinonjobkan ya, dibebastugskan biar tenang dulu proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya,"" kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/6).
Nah, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut menurut Wali Kota Eri akan digantikan dengan pejabat lainnya di instansi tersebut.
Hal ini supaya tidak mengganggu oknum petinggi Satpol PP tersebut saat menjalani pemeriksaan di Inspektorat maupun Polrestabes Surabaya.
"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, jika dalam hasil perkara tersebut dinyatakan bersalah.
Maka oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut bakal menerima sanksi yang berat, yakni dikeluarkan dari ASN.
"Kalau itu terbukti benar, akan sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nilai Reformasi Birokrasi Surabaya Terbaik Nasional, Wali Kota Eri Terima Penghargaan KemenPAN-RB
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Serahkan SK 1.838 ASN PPPK 2024