Tersangka Berinisial ST, (21) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Surabaya, Jawa Timur bersama suaminya berinisial YA (22) dan satu rekannya AN (32) warga Sidodadi Surabaya.
- Polri Tunjuk Gunawan Sadbor Sebagai Duta Anti Judi Online
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Meski Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Brigadir J
ST yang tengah hamil 4 bulan ini, mengaku ikut ajakan suami untuk mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.
"Saya sekarang hamil 4 sampai 5 bulan," kata tersangka ST saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (11/04).
ST dan suaminya dihadirkan dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolsek Simokerto bersama 3 orang kawanan pencurian kendaraan bermotor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sang suami, tersangka YA sendiri mengaku nekat melibatkan istrinya dengan alasan agar tidak mudah dicurigai saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor.
"Saya ajak maling suruh jaga-jaga lokasi sekitar biar tidak ketahuan," tutur tersangka YA.
Selain itu, kata dia, keluarga kecilnya hidup dalam ekonomi yang serba kekurangan sehingga mencuri untuk memenuhi kebutuhan.
"Karena keadaan ekonomi keluarga akhirnya, saya mencuri sepeda motor mengajak istri," ujar pria asal Sidodadi Surabaya tersebut.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Polda Jatim, A.R Dwi Nugroho mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut kita tangkap lantaran kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya.
"Aksinya terungkap setelah seorang bernama Sy Muchsinul Abbas Al Qadri, (27) warga Jalan Kunti Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya," kata Kompol Dwi Nugroho.
Kedua pelaku ditangkap pada saat aparat kepolisian melakukan patroli. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun dua sampai dengan tiga bulan terakhir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
- Hampir Setahun Kasus Penggelapan Bus Terbengkalai, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Jatim Segera Usut
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati