Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus judi di Karoake Pub Broadway ke Kejari Surabaya. Dalam kasus judi ini, tiga orang dijadikan tersangka, yakni Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Kepala Desa di Bangkalan SAM dan Anggota DPRD Bangkalan Fathorrachman.
- Selama Ramadhan, Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka Berbagai Kasus Kriminal
- Aduannya Terkait Ketua DPRD Terus Berlanjut, Bupati Bondowoso Yakin Polres Akan Profesional
- Sahat Tua Simandjuntak Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp39,5 Miliar Kasus Dana Hibah Pokmas
Dalam kasus judi ini, kata Kasna sapaan akrab I Ketut Kasna Dedi, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan pada kedua tersangka.
"Kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik, hari ini keduanya kami kirim ke Rutan Medaeng dan selanjutnya berkas perkaranya akan dikirim ke PN Surabaya," terangnya.
Dari pantauan di Kejari Surabaya, Heri Kuncoro dan SAM menjalani pemeriksaan tahap II di lantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas tahanan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng sekira pukul 14.05 WIB.
Heri Kuncoro enggan memberikan tanggapan saat ditanya terkait kasusnya. "Gak usah komentar," kata Heri sambil menutupi wajahnya dengan koran.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus judi ini diungkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11) dini hari lalu. Saat digerebek, Petugas mendapati 3 orang sedang bermain judi kartu domino. Heri Kuncoro berperan sebagai bandar, sedangkan SAM dan Fathorrachman berperan sebagai pemain.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. Pesat judi tersebut digelar ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Indonesia Harus Gelar Operasi untuk Melacak Peredaran Uang Palsu
- Hubungan Asmara Diputus, Seorang Pria di Jember Nekat Rampok Tunangannya
- Adanya Temuan Nota Fiktif dan Mark Up di LHP BPK pada DISPARBUD Malang, DPRD Sebut Ceroboh dan Bisa Masuk Unsur Pidana?