Bos Sipoa Laporkan Investor Abal-Abal ke Polda Jatim

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Ir. Klemen Sukarno Candra, Direktur Utama PT Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) mendatangi SPKT Polda Jatim. Mereka melaporkan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Agung Wibowo.


Modusnya pemindahan dana antar rekening BCA dari rekening Agung Wibowo nomor: 4650483753 ke rekening atas nama PT Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) nomor: 6120621112 sebesar Rp 46,5 miliar yang diduga tidak benar dan terindikasi palsu.

Di sinilah Agung Wibowo menyatakan jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB.
 
Namun pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30 Wib nomor handphone Agung Wibowo tidak bisa dihubungi lagi.

Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada tanggal 28 Februari 2018 dengan total Rp 55,8 miliar.
 
"Laporan ini dilakukan untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada Sipoa Grup, mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung Wibowo. Saat itu Agung Wibowo meminta agar Sipoa Grup menerbitkan cek kepada para konsumen Sipoa Grup, yang ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo," tambahnya.
 
Tujuan pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki tangannya yang bernama Agung Wibowo. Selain itu untuk merehabilitasi nama baik dari Clemen, Aris, dan Budi yang sejatinya adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di Surabaya yang bertujuan untuk merampas aset aset milik Sipoa Grup senilai kurang lebih Rp 687,1 miliar.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news