Bowo Sidik Ajukan JC- KPK Masih Perlu Pertimbangan

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pendistribusian pupuk, anggota DPR RI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP, mengajukan status justice collaborator (JC) kepada KPK.


"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat penyidikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8).  

Febri menyatakan, salah satu faktor pertimbangan KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011. Kemudian, menyesuaikan dengan aturan-aturan lain yang terkait.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset terkait," kata Febri.

Dalam kasus pupuk, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss, Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 8 miliar, dari berbagai sumber misalnya perusahaan BUMN PT PLN Persero. Gratifikasi yang diterima Bowo diduga berlangsung sejak 2016 silam, yang kemungkinan berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPR.

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news