Bunuh Anak Karena Tangisan- Bapak Muda Ini Dituntut 15 Tahun

Wisnu Cokro Buono harus menelan pil pahit atas sikap egonya yang tega menganiaya bocah usia 2,8 tahun hingga tewas. Akibatnya, warga Sidotopo ini dituntut maksimal oleh Kejari Tanjung Perak yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/11).


Dalam surat tuntutan itu, pria bertubuh kurus ini dinyatakan bersalah Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," ujar Chalida.

Untuk diketahui, bocah 2,8 tahun (korban) adalah anak tiri dari terdakwa. Peristiwa penganiayaan itu terjadi hanya karena tangisan korban yang membuat terdakwa gelap mata, dengan memukul perut dan kepala korban serta memasukkan kepala korban ke dalam air sekitar 10 detik.
 
Peristiwa ini akhirnya dilaporkan oleh kakak korban sekaligus mertua terdakwa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 20 Juli 2018 lalu.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news