Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengambil langkah kebijakan dan memutuskan warga Kabupaten Probolinggo diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid. Namun, dalam Salat Idul Fitri kali ini, harus mengikuti protokol kesehatan.
- Wali Kota Kediri Paparkan Langkah Strategis Penanganan Covid-19
- BOR Pasien Covid-19 RSUD Dr Soegiri Lamongan Menurun
- Sistem OSS Akan Jadi Instrumen Menentukan Daya Saing menumbuhkan Investasi Ekonomi
"Pemerintah Kabupaten Probolinggo, memperbolehkan warga untuk melakukan Sholat Idul Fitri di Masjid. Ingat, protokol kesehatan harus selalu di jaga," jelas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/05).
Selain mengikuti protokol kesehatan, Bupati Probolinggo menghimbau pada warga untuk memenuhi beberapa syarat dalam Salat idul Fitri kali ini.
"Dusun yang dikatakan Zona merah Covid-19, tidak di perbolehkan masjidnya untuk di Salati. Apalagi juga PDP," jelasnya.
Bagi dusun zona aman itu, tetap diwajibkan menggunakan protokol kesehatan, dalam proses kehadiran masyarakat ke Masjid, termasuk pada penataan Shaf Salat.
"Protokol kesehatan disini termasuk penataan Shaf Salat, kami merencanakan model zig-zag dan nantinya para Tak mir Masjid yang mengatur," katanya.
Selain itu, Pemkab Probolinggo juga meniadakan tradisi bersalaman usai Salat Ied. Ditambah, jamaah harus membawa kresek untuk tempat sandal. Sehingga, pada saat keluar masjid, tidak berkerumun.
"Kami juga menganjurkan Takmir Masjid untuk tidak mengadakan salaman usai Salat Ied. Khutbah Salat Ied juga telah kami siapkan, agar tidak terlalu panjang dan kami titip sosialisasi Covid-19 ini," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Bertemu 10 Pimpinan Partai Politik, Ini yang Dibahas
- Apresiasi Tari Tradisional, Galeri Indonesia Kaya Rayakan HUT Ke 11 Dengan Kam1 Menar1
- PWI Jatim Gandeng Kadin Beri Pelatihan Jurnalis Pahami UMKM