Terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo Vigit Waluyo yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
- Selain Menunggu Verifikasi BPJS, BSSN Telusuri Bocornya Data Kependudukan ke Bitcoin
- Selipkan Sabu di Balik Topi, Warga Banyurip Tertangkap Saat Hendak Transaksi
- Indriyanto Seno Adji: SK Penyerahan Tugas 75 Pegawai Sesuai Kewenangan KPK
Pihak Kejari Sidoarjo sebenarnya sudah menargetkan untuk eksekusi akhir tahun 2018. Namun yang bersangkutan sudah lebih dulu menyerahkan diri.
Sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan Vigit selalu berpindah-pindah.
Diungkapkan Budi, upaya mengeksekusi Vigit Waluyo oleh tim Jaksa Eksekutor sudah empat kali melakukan panggilan dan mendatangi rumah terpidana di perumahan Pondok Jati Blok AJ no 16, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan, pihak eksekutor meminta bantuan pihak Perangkat Desa Pagerwojo untuk ikut menyaksikan ketika mendatangi rumah terpidana namun hasilnya pun nihil.
Yang bersangkutan tidak ada di rumah. Kami juga berkoordinasi dengan security perumahan, namun rumah yang bersangkutan sejak 2 tahun ini sudah tidak ditempati, pindah kemana juga tidak tahu,†ungkapnya.
Bukan hanya sampai di situ, tim eksekutor juga sudah mendatangi keluarga Vigit Waluyo, namun keluarga juga tidak tahu keberadaannya. Kurang mendapat informasi dari sejumlah pihak, melacak keberadaan Vigit melalui teman dekat dan kolega.
Bahkan, tim eksekutor juga bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Media Center (AMC) Kejagung RI dan menyebarkan DPO Vigit Waluyo ke pihak Kepolisian untuk melacak keberadaanya.
Budi menambahkan, pihaknya juga sempat melacak ke sejumlah daerah setelah mendapat informasi keberadaan Vigit Waluyo. Informasi itu diantaranya sempat di Mojokerto Putera, di Madura.
Namun, setelah kami lacak hasilnya nihil,†tambahnya.
Tidak sampai di situ saja, Budi Handaka mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bila yang bersangkutan berada di luar pulau yaitu di kawasan Kalimantan. Namun, setelah kami lacak juga tidak ditemukan,†jelasnya.
Untuk diketahui, Mantan Manager Deltras Sidoarjo ini merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010. Vigit Waluyo diputus 1 tahun 6 Bulan.
Selain Vigit Waluyo, kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Djayadi. Keduanya dianggap merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi itu.
Nama Vigit Waluyo kini memang santer menjadi pemberitaan belakang ini. Sebab, terpidana yang sempat tinggal di perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16 Kecamatan Buduran Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo bahwa Vigit Waluyo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia, salah satunya gagalnya PS Mojokerto Putra lolos ke semifinal Liga 2 2018 saat melawan Kalteng.
Bambang yang sebelumnya sebagai runner atau pengatur skor kini mengaku sudah tobat dan ingin membongkar sindikat pengaturan skor itu menyebut Vigit Waluyo sebagai sontoloyo dalam talk show Mata Najwa pada Rabu (28/11) lalu.
Pernyataan Bambang disambut positif Kapolri Jendral Tito Karnavian dengan membentuk Tim Satgas Mafia Bola untuk memburu Vigit Waluyo yang ditenggarai merupakan aktor di balik pengaturan skor di sepak bola Indonesia.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK
- Lacak Keberadaan Harun Masiku PDIP, KPK Panggil Mahasiswa
- Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM