Cabuli Dua Pelajar- Predator Anak Divonis 7 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat.


Selain itu dampak psikis yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan kedua korban. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya di ruang sidang sari 2, PN Surabaya, Senin (3/12).

Vonis hakim tersebut langsung disambut kata terima oleh terdakwa Ulla Abdul Muiz dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Sikap menerima itu langsung dituangkan dalam ditanda tangan pada berita acara putusan.

Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara aksi pencabulan ini  dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, ditempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel di wilayahnya Benowo Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news