Upaya bebas yang diminta terdakwa Hanny Layantara atas kasus pencabulan terhadap IW akhirnya kandas. Pendeta salah satu gereja di Surabaya ini justru divonis hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.
- Pelaku Penusukan Adik Kandung Hingga Tewas, Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak
- KPK Periksa Kepala BC Juanda dan Kepala BPKAD Sidoarjo
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
"Mengadili, menghukum terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya durung sidang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9).
Dalam amar putusannya,majelis hakim menilai perbuatan pencabulan terdakwa dilakukan secara berkelanjutan yakni sejak korban berusia 12 tahun hingga berusia 26 tahun.
"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa," ujar Yohanes Hehamony.
Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai tokoh agama justru tidak menjadi panutan bagi jema'atnya. Perbuatannya telah menyebabkan korban mengalami trauma.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan yang meringankan belum pernah dihukum," tukas Yohanes Hehamony.
Atas vonis ini, Abdurrachman Saleh selaku penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tandasnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Diketahui, kasus pencabulan ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasutri di Sukodono Tega Aniaya Anak Asuhnya yang Berusia 3 Tahun hingga Meninggal Dunia
- MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
- Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya