NS (48) seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfid Hidayatul Qur'an As-Syafi'i, Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik, digelandang aparat kepolisian.
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Lecehkan Anak di Bawah Umur, AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH
Penangkapan NS ini dilakukan oleh Polres Gresik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati yang masih berusia belasan tahun alias di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdha, mengatakan, status NS sudah ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Kami telah tetapkan NS sebagai tersangka, setelah korban dan saksi menjalani pemeriksaan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/12).
"Ada empat saksi yang dimintai keterangannya, terkait kasus pencabulan yang menimpa 3 santriwati. Satu diantaranya adalah guru pengajar di Ponpes, yang keterangannya juga menguatkan tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban," sambungnya.
Aldhino menambahkan setelah menetapkan NS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan tes psikologi terhadap korban yang masih dibawah umur.
"Hasil pemeriksaan psikologi para korban ini mengalami trauma berat, sehingga kami akan melakukan monitoring dan pendampingan,” tuturnya.
"Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Ditanya kapan aksi pencabulan itu dilakukan tersangka NS terhadap santriwatinya dan apakah korban hanya 3 orang atau masih ada korban lainnya, Aldhino mengaku masih melakukan pengembangan.
"NS melakukan aksinya sekitar bulan November, sampai saat ini ada tiga orang korban yang melapor,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas