Cafe Karaoke Ngawi Boleh Buka Asal Tanpa Pemandu Lagu dan Purel 

Satgas Covid-19 Ngawi kroscek ke cafe karaoke
Satgas Covid-19 Ngawi kroscek ke cafe karaoke

Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi melakukan pantauan terhadap kesiapan tempat hiburan malam (THM) jelang dioperasikan khususnya cafe karaoke. 


Kali ini yang disasar antara lain tempat hiburan Diva di Jalan PB Sudirman, Hokky maupun King di Jalan Soekarno-Hatta. 

Rudi Sulisdiana Kepala Disparpora Ngawi sekaligus bagian dari Satgas Covid-19 daerah setempat menyatakan, ada banyak hal yang harus dipatuhi pihak pengelola cafe karaoke jika menginginkan dibuka kembali. 

Antara lain, harus memenuhi unsur persyaratan prokes pencegahan Covid-19 sesuai Perbup Ngawi No.9/2021. Dan paling penting lagi adalah pengelola cafe karaoke dilarang menyediakan pemandu lagu atau PL.

"Iya pengusaha cafe karaoke tidak diperbolehkan menyediakan pemandu lagu atau PL itu tadi. Kemudian ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi," terang Rudi Sulisdiana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (31/3).

Kemudian pihak pengelola cafe karaoke pun tidak merasa keberatan menyangkut syarat yang diwajibkan apabila tempat usahanya diperbolehkan operasi kembali. 

Seperti yang disampaikan Nina pengelola Diva Family Karaoke mengungkapkan akan mengikuti semua aturan main sesuai arahan Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi. 

"Kita siap sesuai arahan mendasar evaluasi dari Satgas Covid-19. Termasuk tidak menyediakan pemandu lagu hanya saja sejak awal harapan kita segera dibuka," ungkap Nina.

Bahkan Nina menyebut dari 20 room atau kamar karaoke yang ada di Diva hanya akan dioperasikan 10 kamar. Demikian juga termasuk jam operasi akan tutup sampai pukul 23.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news