Cak Peno- Solusi Layanan Cepat di Teras Kejari Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. Setelah memberi kemudahan pelayanan tilang, kali ini membuka teras Kejari Surabaya di Mall Pelayanan Publik Siola yang diberi nama Cak Peno (Pengacara Negara Oke).


Dijelaskan Anton, Dasar hukum layanan publik Cak Peno ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terkait kewenangan jaksa yang juga berwenang sebagai jaksa pengacara negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selain penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

"Kejaksaan punya kewenangan sebagai jaksa pengacara negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN maupun BUMD apabila ada permasalah hukum dibidang Datun yang dituangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK,"terang Anton.

Tak hanya itu, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga dapat memberikan pelayanan hukum ke masyarakat berupa konsultasi hukum khususnya dibidang hukum perdata.

"Gratis tidak dipungut biaya apapun,"ujar Anton.

Layanan Cak Peno tersebut, masih kata Anton Delianto, menjadi solusi yang tepat dan cepat dalam memberikan pelayanan publik di wilayah hukum Kejari Surabaya.

"Di teras Kejari ini juga di perkenalkan informasi dimana kejaksaan punya kewenangan tim pengawal dan pengaman pembangunan dan pemerintahan atau TP4 D maupun informasi lainnya secara simple, lincah dan tegas, yang selama ini lambat kita percepat semuanya,"pungkas Anton.

Dari pantauan Kantor Berita , Acara persemian teras kejaksaan Cak Peno ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, salah satunya Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Acara persemian tersebut diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Kajari Anton Delianto dan diserahkan ke Maria Theresia Ekawati Rahayu.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news