Guna memperlancar alur pertambangan, pemerintah mulai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan kepada para pangku kepentingan di Hotel Grand Mercure Surabaya, Kamis (2/12).
- Sulap Kapal Perang jadi Angkutan Lebaran, Warga Apresiasi TNI AL
- Wujud Apresiasi untuk Pelanggan Setia, Miyako Beri Hadiah Umroh Gratis
- Sambut Chief Minister of Selangor, Gubernur Khofifah Bahas Peningkatan Kerjasama Sektor Ekonomi hingga Pertanian
Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad, bahwa regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, salah satunya dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan.
"Pengurusan izin yang semula hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, kini didelegasikan ke pemerintah daerah," kata Ali, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Selain itu, lanjutnya kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal. Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.
"Kalau diurus di daerah izin kan lebih mudah. Umpamanya sekarang orang Malang ngurus izin di Surabaya kan gampang. Kalau harus ke Jakarta kan susah. Mending kalau langsung jadi," sambungnya.
Manfaat lain yang diberikan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah juga bisa mendapat manfaat dari perusahaan tambang yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah akan mendapat manfaat karena ikut andil dalam pengurusan izin dari perusahaan tambang tersebut.
Gus Ali menjelaskan, diterbitkannya regulasi tersebut bermula saat Panja Ilegal Mining yang ada di Komisi VII DPR sering menerima keluhan terkait sulitnya mengurus perizinan usaha pertambangan. Setelah ditelusuri, ternyata karena pengurusan perizinan terpusat hanya di pemerintah pusat, sehingga menumpuk dan prosesnya menjadi lama.
"Kami ingin orang-orang yang bekerja untuk tambang tidak sulit di perizinan. Kemudian regulasi tersebut juga memperbaiki proses pengawasan dan penindakan. Agar mereka pengusaha tambang tidak menjadi target dari oknum tertentu," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Bisa Tarik Tabungan Rp495 Juta, Dua Nasabah BPR Jatim Lapor Polisi
- Semeru Erupsi Lagi, Warga di Radius 1 Km Diminta Waspada
- HUT RI, KAI Daop 7 Bersama Komunitas Railfans Hias Lokomotif Nuansa Kemerdekaan