Cegah Korupsi- Aparat Desa Diminta Transparan Dengan TP4D

Agar ‘melek’ aturan terhadap penggunaan uang rakyat dalam tanda kutip Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan ke desa dari pemerintah pusat pihak terkait pun intens melakukan refresh sosialisasi ke aparat desa. Dibawah fasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi bersama Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan suluh hukum terhadap teknis penggunaan anggaran yang masuk ke desa."Sebenarnya kegiatan sosialisasi bersama TP4D ini sudah sering kita lakukan. Hanya saja untuk merefresh kembali daya ingat mereka (aparat desa-red) kita lakukan sosialisasi lagi dengan sasaran ke aparat desa,” terang Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD Ngawi, Senin, (9/9).


Roy, pun mengharap kalau toh pemerintahan desa sudah melakukan MoU (Memorandum of understanding) dengan TP4D jangan dianggap menjadi benteng pengamanan terhadap unsur kesalahan yang dibuat terhadap perencanaan ataupun sistem penganggaran. Artinya, keberadaan TP4D jangan dijadikan ‘beking’ desa untuk melakukan tindakan korupsi.

"Mentang-mentang  sudah kerjasama dengan TP4D malah asal-asalan melakukan perencanaan maupun realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan instruksi tim itu,” jelasnya.

Diharapkan Roy, keberadaan TP4D sebagai legal opinion dalam kegiatanya mampu mengakusisi semua kendala lapangan untuk mencegah korupsi. Dengan demikian pemerintahan desa dituntut transparan terhadap penggunaan DD maupun ADD.

Ia pun menilai kesalahan birokrasi desa dalam mengelola anggaran memang banyak faktornya. Salah satunya kurangnya pemahaman terhadap laju dan mekanisme hukum dalam mengelola uang rakyat untuk rakyat tersebut.

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Juanda menegaskan bahwa dalam melakukan serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif adalah dengan mengutamakan pencegahan. Dalam hal pengelolaan anggaran yang ada, bagi aparatur desa harus optimal dalam penyerapan anggaran karena ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Jangan ragu-ragu, karena dibentuknya TP4 Kejaksaan RI, salah satu fungsinya untuk mengawal dan mencegah secara dini akan terjadinya kesalahan maupun indikasi penyimpangan,” pungkas Juanda.[dik/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news