Rencana kenaikan cukai rokok pada awal 2020 mendatang mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
- Hanya Petugas Partai, Jokowi Sadar Tak Sanggup Kalahkan Megawati
- Ratusan Alumni Ponpes Bata-Bata Dukung Gus Fawait Di Pilbup Jember
- Kades Jember yang Maju Menjadi Bacaleg 2024 Belum Mengundurkan Diri
Kenaikan cukai rokok ini berlaku pada 1 Januari 2020. Selain rokok, pemerintah juga akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat yang bersamaan. Artinya, beban masyarakat akan semakin berat.
"Bu Menkeu SMI, please adinda Ritam mohon tak naikkan cukai rokok pada Januari 2020 nanti. Selain harga rokok lokal naik tinggi yang lemahkan daya beli kami kaum ahli hisap, juga kasihan ribuan keluarga para petani tembakau dan produsen rokok dalam negeri," ucap politikus Gerindra, Ricky Tamba dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
"Masih banyak sumber pajak dan pendapatan kreatif inovatif lain tanpa harus beratkan rakyat. Demikian Bu Menkeu. Met giat bangun Indonesia," imbuh aktivis 98 ini.
Dalam PMK yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 18 Oktober lalu tersebut, besaran kenaikan cukai rokok berkisar 22 persen dan harga eceran sebesar 35 persen.
Sri Mulyani berdalih, sudah 2 tahun cukai rokok tak mengalami kenaikan. Selain itu, jumlah perokok muda dan perokok perempuan disebut makin meningkat.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 9 Relawan di Kota Madiun Deklarasi Bersama Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
- Punya Mahfud MD, Ganjar Siap Debat Pilpres Bertema Hukum, HAM, hingga Korupsi
- Firli Bahuri Minta Kepala Daerah Tidak Korupsi: Lihat Siapa yang Tertangkap