Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk memanggil saksi-saksi.
- Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Ferdy Sambo Layak Dipecat
- Temukan Bukti Selosong Peluru di TKP, Polda Bengkulu Bentuk Tim Khusus
- Kejari Surabaya Tahan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka Korupsi
Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Tinggi di Kemenag, Abdurrahman Mas'ud bersama tiga anggotanya yaitu Khasan Effendi, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini yang dipanggil.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka.
"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).
Selain Romi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris atas dugaan memberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Dana Hibah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim Dipanggil KPK
- KPK Usut Kasus Ismail Bolong Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batubara Ilegal
- Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK