Mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018. Selain Sukardi, lembaga antirasuah ini juga memanggil seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bernama Dwi Yuniati sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyanto (SPR).
- Dugaan Pemalsuan Peci Merek Ameen Dilaporkan ke Kemenkumham
- GNPK Jatim Sayangkan Lepasnya Aset Kantor Agraria Jalan Tunjungan
- Polisi Tahan Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Bola
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung juga Wali kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa. Tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung 2018.
Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur dan di 4 rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.
Dari lokasi penggeledahan, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK. Hingga saat ini penyidikan terhadap kasus di Tulungangung masih berjalan.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Resmikan Rutan KPK di Puspomal, Ajak TNI AL Berantas Korupsi
- Tuntutan Jaksa ke Bharada E DInilai Tidak Logis
- Oknum ASN Tulungagung Tertangkap Saat Pesta Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi