Bendahara Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya juga sempat melakukan survie ke lapangan.
- Warga Surabaya Anggap Eri-Armuji Jalankan Program Pemkot Secara Maksimal
- Beredar Video CCTV Diduga Pejabat Pemkab Jombang Bermesraan, Ini Respon Pj Bupati Teguh Narutomo
- Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pelajar, Bupati Mundjidah: Pembelajaran Demokrasi
"Melalui informasi dari media ini, kami berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,†kata Yusron dikutip Kantor Berita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/12).
Yusron kembali menjelaskan bahwa apabila ada nasabah yang memiliki kendala dalam pembiayaannya, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka angsuran 3 tahun. Selain Bank Jatim, bisa juga mengajukan kredit ke bank lainnya dengan syarat-syarat tertentu.
"Soalnya, dari total 726 nasabah yang sudah mengajukan sertifikasi, ada beberapa yang mengajukan kredit dengan bank lain, ada yang mengajukan kredit dengan bank BRI karena pensiunannya berada di bank tersebut, tidak apa-apa bagi kami,†tegasnya.
Yusron menambahkan, setidaknya ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.
"Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,†tegasnya.
Ia menjelaskan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum.
"Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik sebelum tutup, eman," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 seta Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.
Berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019 ini.
Saat ini masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan program PTSL ini. Bahkan pada hari Sabtu dan Minggu pun akan membuka pelayanan hingga pukul 15.00 Wib karena jumlahnya masih sangat banyak yang belum mengurus.
Apabila sampai penutupan masih ada yang belum mendaftar sertifikasi itu, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengurus sendiri-sendiri.
Tentunya, pelayanan itu tidak akan terintegrasi seperti program PTSL saat ini. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Hari Fotografi Sedunia, Gubernur Khofifah: Jadikan Lensa Kamera sebagai Jendela Dunia Melihat Keindahan Jawa Timur
- Gelar Aksi Mimbar Bebas, Mahasiswa Jember Desak Polisi Tangkap Dosen Cabul
- Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Sebagai Landasan Hidup Berbangsa dan Bernegara