Dari 168 Kasus Korupsi- Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 228-5 Miliar

Kejati Jatim melalui bidang Pidana Khusus (Pidus) di bawah komando Didik Farkhan Alisyahdi merilis hasil penyelamatan uang negara dari 168 kasus korupsi sebesar Rp 228,5 miliar.


Lebih lanjut Sunarta menyatakan, untuk penyidikan sudah ada pengembalian Rp 5 miliar lebih. Untuk eksekusi dari denda Rp 7, 899 miliar. Dari uang pengganti Rp 15, 663 miliar. Uang rampasan Rp 35,404 miliar dan USD 35.000.

"Sementara barang rampasan hasil lelang, Rp 1,467 miliar. Sementara biaya perkara 1 juta 560 ribu," sambung Sunarta

Pada kesempatan tersebut, Jaksa asal Jawa Barat ini juga menyampaikan untuk perkara pidana khusus yang masih tahap penyelidikan di Kejati Jatim ada 35 perkara, Kejari di seluruh Jawa Timur ada 133 perkara sehingga total ada 168 perkara. Sementara penyidikannya di Kejati ada 16 perkara, di Kejari ada 106 perkara sehingga total ada 122 perkara.

"Penuntutannya ada 186 perkara yang sudah dieksekusi ada 241 terpidana," ujar Sunarta.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news