KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Dituntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum: Niatnya Hanya Mencuri
- Diperiksa Senin Mendatang, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Lukas Enembe
- Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pengawas Bilyard Mulyosari Digerebek Polisi
Sebab bila tak hadir pada panggilan secara patut kali ini, menurut Darmawan yang pernah mengenyam sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu, pihaknya melalui penasehat hukum akan meminta Majelis Hakim mengeluarkan penetapan perintah membawa.
"Jadi Armuji sudah dua kali dipanggil. Jadi pengacara kita minta kepada majelis hakim untuk dipanggil secara paksa," jelas Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/1) lalu.
Bahkan tak hanya meminta Majelis Hakim mengeluarkan penetapan perintah membawa saja, namun kata Darmawan, ada juga pasal yang dapat menjerat saksi yang selalu mengacuhkan perintah pengadilan.
"Ada pasalnya itu. Kalau gak mau ada pidananya juga. Sudah dipanggil dua kali gak mau. Ketiga kali harus dipanggil paksa. Kalau gak pidananya konsekuensinya jeruji," tandasnya.
Agar tak bernasib sepertinya, Darmawan berharap supaya Armuji memiliki jiwa besar memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Kalau kita berharap ya datang lah memberikan penjelasan realitanya. Proposal (Jasmas) itu dikumpulkan seperti apa, dan itu dilakukan 50 anggota dewan semua termasuk Armuji sendiri,” terang Darmawan.
Darmawan mengaku, mekanisme sudah dilalui sesuai aturan Perwali dan Permendagri. “Kita serahkan ke Sekwan lalu ke Pemkot. Sudah kita lalui semua. Apa yang mesti ditakutkan oleh Armuji. Paling tidak ya memberi penjelasan itu supaya hakim lebih mengetahui lebih jelas. Biarpun hakim sudah tau lah itu. Tapi Armuji lebih detail menjelaskan tersendiri, akan membantu kita," pungkasnya.
Seperti diberitakan, selain Darmawan, sebelumnya Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.
Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.
Armuji beralasan sedang berada di Bali.
Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.
Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya.
Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.
Dalam panggilan berikutnya, Armuji lagi-lagi berhalangan hadir. Ia mengaku sedang melakukan tugas kedewanan di Jakarta.
Bahkan ia juga mengirim surat balasan menjawan surat panggilan jaksa yang telah terkirim (23/1) lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Tegaskan Semua Buronan KPK Pasti Tertangkap Termasuk Harun Masiku
- Johnny Depp Memenangkan Lebih dari 10 Juta Dolar AS atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Mantan Isterinya
- Polisi Buru KKB Pembunuh Pendeta dan 9 Warga