Satu persatu para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE.
- KAMI: Selamatkan Indonesia!
- Gatot Nurmantyo Kritik Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
- Alasan KAMI Belum Dukung Bacapres, Gatot Nurmantyo: Masa Depan Kita Sedang Dirampok
KAMI pun meminta Polri segera membebaskannya. Hal itu disampaikan Presidium KAMI dalam sebuah penyataan sikap yang ditandatagani Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmad Wahab atas ditangkapnya sejumlah tokoh KAMI oleh aparat kepolisian.
"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE," ujar Gatot Nurmantyo cs dalam surat pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).
Menurut mantan panglima TNI ini, UU ITE banyak mengandung pasal-pasal karet yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
"Penerapan UU ITE banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," pungkas Gatot.
Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Di antaranya, empat orang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.
Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang ini ialah Kingkin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAMI: Selamatkan Indonesia!
- Gatot Nurmantyo Kritik Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
- Alasan KAMI Belum Dukung Bacapres, Gatot Nurmantyo: Masa Depan Kita Sedang Dirampok