Demi Kepastian Hukum- Korban Sipoa Minta Jaksa Tidak Banding

Sebanyak 900 korban kasus Sipoa Grup yang tergabung dalam Paguyuban Customers Sipoa (PCS) meminta jaksa tidak melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa. Sikap tersebut dilakukan agar kasus ini segera memiliki kekuatan hukum.


Selain itu, tahun politik 2019 juga menjadi salah satu alasan para korban Sipoa untuk meminta Kejati Jatim tidak melawan vonis PN Surabaya, dengan harapan Pemilu 2019 di Jatim dapat berjalan aman dan kondusif.

"Tidak ada tindakan dan pengerahan masa atas kasus kasus hukum tersebut sehingga ketertiban umum terjaga dan terpelihara. Kemanfaatan hukum harus diberi prioritas perhatian. Jangan sampai penerapan dan penegakan hukum justru menimbukan keresahan masyarakat," kata Masbuhin.

Diungkapkan Masbuhin, hampir semua kelompok paguyuban konsumen Sipoa yang ada, ikut memberikan dukungan  terhadap permintaan agar jaksa tidak melakukan upaya banding. Apabila tidak banding, berarti jaksa telah mewakili dan menjalankan aspirasi dan kepentingan seluruh konsumen.

Dalam kaitan ini, hanya kelompok mafia yang hendak mencaplok asset Sipoa Grup yang berkepentingan mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding.

”Kami ingin melihat, apakah jaksa dalam perkara ini berkemauan mewakili kepentingan para konsumen atau malah berpihak kepada kepentingan mafia. Kami hanya mengingatkan, para konsumen akan menduduki kantor Kejati Jatim bila jaksa melakukan banding,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tiga bos Sipoa Grup yakni Budi Santoso, Ir Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa.

Adanya pengembalian kerugian kepada para korban (refunds), menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim yang dibacakan pada (15/2) lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news