Permintaan Komisi VII agar pemerintah mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko telah didengar pimpinan DPR RI.
- Pengurus Cabang Usulkan Emil Dardak Pimpin Demokrat Jatim
- Punya Loyalitas yang Cukup Besar, Golkar Harus Pede jika Usung Airlangga
- Yakin Lolos jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Bakal Iring-Iringan Bareng Kelas Pekerja
Permintaan itu, lantaran Tri Handoko dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di internal BRIN. Begitu juga soal penggunaan anggaran yang dinilai tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dalam melakukan pencopotan pucuk pimpinan suatu instasi, ada mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi ada mekanismenya,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, BRIN juga perlu mempertimbangkan usulan atau desakan dari Komisi VII tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Jadi apa yang disampaikan di Komisi VII menurut saya satu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran KPU Diduga Sengaja Digantung agar Penyelenggara Pemilu Tersandera?
- Mendag Zulhas: Selain Jaga Inflasi, Penurunan Harga Bahan Pokok juga Bahagiakan Ibu-ibu
- LHA PPATK Tak Boleh Diobral di Ruang Publik, Serahkan Saja ke APH