Diberhentikan dari Sekolah, Orang Tua Siswa Berprestasi Gugat Yayasan Kiai Syarifuddin Rp 1 Miliar 

Ali Maksum bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang/Ist 
Ali Maksum bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang/Ist 

Seorang wali murid MTS Syarifuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Rabu (12/4). Gugatan tersebut dilakukan Ali Maksum lantaran tak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah berdasarkan surat keputusan drop out dari pihak Yayasan Kyai Syarifuddin pada tanggal 3 April 2023. 


Johan Avie selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan itu dilayangkan terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Kepala MTS Syarifuddin Umana Ur Rosul selaku Tergugat II. 

"Pada pokoknya klien kami merasa dirugikan akibat perbuatan MTS Syarifuddin yang mengeluarkan anaknya dengan alasan tidak jelas," kata Johan Avie kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/4).

Gugatan tersebut, lanjut Johan, didasari pada Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melanggar Hukum. Advokat yang juga Ketua Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya ini menganggap perbuatan Yayasan Kyai Syarifuddin dan Kepala MTS Syarifuddin Umana Ur Rosul telah melanggar Ketentuan-Ketentuan di dalam UU Perlidungan Anak, dan UU Sisdiknas yang mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil bagi penggugat.

"Kami menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar 1 miliar rupiah," ujarnya.

Menurut Johan, kliennya merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian anaknya dari sekolah. Anak MB adalah anak yang berprestasi. Namun entah mengapa justru diberhentikan dari sekolahnya.

"Tentunya semua orang tua pasti merasa kecewa apabila mengalami hal yang sama seperti klien kami," tandasnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala MTS Syarifuddin Umana Ur Rosul terkait permasalahan ini. Namun konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp belum direspon.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news