RMOLBanten. Sekretaris Daerah yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) provinsi Banten Ranta Soeharta membeberkan alasan kenapa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sigit Suwitaro sampai dicopot dari jabatannya.
- Kenaikkan Tarif Jasa Potong RPH Surabaya Tunggu Keputusan Wali Kota
- Perangkat Desa Di Jember, Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Persiapkan Sound Sistem di TPS 035 .
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
Ranta menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pembelajaran karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan. Ranta sendiri tak secara detail membeberkan kesalahan yang dimaksud, yang pasti salah satunya berkaitan fingerprint atau absensi elektronik.
"Salah satunya persoalan fingerprint. Ada berita acara dari Inspektorat, salah satunya memang finger print," katanya.
Selain itu, kata Ranta, ada sejumlah pelanggaran lainnya.Dan ditegaskannya kesalahan yang dilakukan cukup berat sehingga dijatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan.
"Penilain Pak Gubernur (WH) banyak. Pelanggarannya iya, kategorinya ada, jelas. Biasanya kan kalau sampai nonjob itu karena kesalahan berat,†ungkapnya.
Ranta berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat ini. Nanti dirilis. Sehari dua hari ini kita rilis penyebabnya,†jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku sudah mengetahui pemecatan Sigit dari jabatan eselon II. Iya. Saya mengetahui permasalahan yang ada,†jelas Andika singkat. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 13.851 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp 8,1 Miliar
- 22 Ribu Petani Tembakau Lamongan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 101 Titik