Didemo Ratusan Driver Ojol- Jaksa Tuntut Ringan

Dukungan ratusan driver ojek online (Ojol) melalui demo yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, membuat aparat penegak hukum keder menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Ahmad Hilmi Hamdani, driver Ojol sebagai pesakitan.


Kini, aksi demo itu juga berdampak pada tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny.

Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini seolah-olah tidak mampu membuktikan dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani, dengan menjatuhkan tuntutan ringan yang dibacakan pada persidangan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (27/2) siang tadi.

"Menuntut terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani dengan tuntutan pidana penjara selama tiga bulan," kata Jaksa Neldy Deny dikutip Kantor Berita saat membacakan tuntutan.

Meski mendapat tuntutan ringan, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani tetap melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, pengemudi Ojol ini akan mengajukan pembelaan.

"Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan," kata Surya, penasehat hukum terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki.

Untuk diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya meninggal.

Dalam kasus ini, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya luka berat.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news