Polda Jatim melalui Subdit IV Unit I Renata Ditrikmum Polda Jatim menangkap Kepala SMP Lab School Surabaya berinisal AS lantaran telah mencabuli enam murid laki-laki yang berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan AS diruang kelas hingga di mushola saat muridnya sedang berdzikir.
- Tersangka Korupsi, Kejagung Jebloskan Politisi PDIP Ini ke Penjara
- Bareskrim Pastikan 12 Senpi Milik SYL Miliki Izin
- Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi
Diungkapkan Festo, tersangka AS melakukan aksinya dengan disaksikan murid laki-laki lainnya. Untuk itu, banyak murid yang mengetahui kejadian ini. AS juga mengancam murid yang dilecehkannya agar menutup rapat rahasia jika dirinya telah melakukan hal bejat tersebut.
"Untuk sementara kami identifikasi ada enam orang anak. Ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anak ini. Dari proses ancaman hingga tindakan pencabulan ya,"ungkapnya.
Kasus pelecehan kepada anak-anak, masih kata Festo, merupakan hal yang serius. Pasalnya, anak-anak yang masa depannya masih panjang menjadi korban dan mengalami trauma.
"Kami mengajak rekan-rekan dari lembaga yang concern pada perlindungan anak untuk menyuarakan perlindungan anak. Ini sangat diperlukan karena hanya penegakan hukum terhadap satu atau dua kasus tak akan bisa memberikan efek jera," pungkasnya.
Aksi bejat AS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, Penangkapan terhadap tersangka AS ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang tak terima dan menangkap AS pada Selasa (6/7).
Usai ditetapkan tersangka, AS langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Imbau Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan
- Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- Ini Alasan Kejaksaan Madiun Tetap Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Tol