Oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo yang merudapaksa muridnya hingga hamil 3 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo.
- Rakernas PGDN, Menyongsong Indoensia Emas dengan Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Diniyah dan Ngaji
- Tak Pernah Diperhatikan Pemkab, Ratusan Guru Ngaji Jember Dukung Gus Fawait-Djoko di Pilkada 2024
- Buka Festival Anak Shaleh, Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pengobatan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan. Hal ini sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya,” kata Kasat Reskrim, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, (20/02).
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh HM, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.
Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.
“Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke tkp bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, usai menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke polres guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Lecehkan Anak di Bawah Umur, AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH